Juli 23, 2012
0
disdik garut
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN SD-SN. Sebagaimana lazimnya pembinaan sekolah pada umumnya, maka dalam pembinaan SD-SN ini juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkesinambungan. Bahkan untuk hal ini akan dilakukan lebih ketat, mengingat sekolah standar nasional memerlukan perhatian yang lebih oleh semua pihak yang terkait.


A. Monitoring Pelaksanaan SD-SN

Monitoring adalah suatu kegiatan, bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan SD-SN, apakah sesuai dengan yang direncanakan atau tidak, sejauh mana kendala dan hambatan ditemui, dan bagaimana upaya-upaya yang sudah dan harus ditempuh untuk mengatasi kendala dan hambatan yang muncul selama pelaksanaan program SD-SN. Monitoring lebih berpusat kepada pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat klinis. Melalui monitoring ini dapat diperoleh umpan balik bagi sekolah atau pihak lain yang terkait untuk mensukseskan ketercapaian tujuan.

Beberapa aspek yang akan dilakukan monitoring terutama adalah tentang: (a) program-program sekolah yang bersifat pengembangan/peningkatan sumber daya sekolah dan lainnya (seperti pengembangan SKL, kurikulum, peningkatan SDM, pengembangan fasilitas, dan lain-lain); (b) proses belajar mengajar di sekolah; (c) proses manajerial di sekolah; (d) peran serta orang tua siswa/komite sekolah/daerah; dan (e) aspek-aspek lain yang terkait dengan proses penyelenggaraan SD-SN.

Dalam pelaksanaan, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun monitoring dilakukan oleh pusat, dan diharapkan frekuensi monitoring yang dilakukan oleh daerah (dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota) lebih dari itu.

B. Evaluasi Hasil

Kegiatan evaluasi pada dasarnya adalah untuk mengetahui sejauh mana kesuksesan pelaksanaan pembinaan SD-SN dan sejauh mana keberhasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu. Kegiatan evaluasi ini dilakukan pada waktu akhir tahun kegiatan/akhir tahun ajaran, sehingga dilakukan setiap satu tahun sekali. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pada umumnya setelah program berjalan dari mulai sekolah melaksanakan program-programnya. Kegiatan monitoring dilaksanakan dengan asumsi sekolah telah melaksanaan program dengan baik paling tidak 75 % sudah terlaksana.

Tujuan utama kegiatan evaluasi ini antara lain: (a) untuk mengetahui tingkat keterlaksanaan program, (b) untuk mengetahui keberhasilan program, (c) untuk bahan masukan dalam perencanaan pembinaan SD-SN tahun berikutnya, (d) untuk memberikan penilaian layak tidaknya dilanjutkan sebagai SD-SN, dan (e) secara umum untuk melakukan pembinaan bagi sekolah SD-SN agar pada tahun berikutnya diperoleh hasil yang lebih baik/meningkat secara signifikan. Di samping itu pelaksanaan evaluasi juga untuk mengidentifikasi dan menjustifikasi item-item program yang belum dapat terlaksana dan kendala-kendala apa, sehingga progam tidak dapat dilaksanakan secara optimal.

Beberapa aspek pokok pendidikan yang merupakan kisi-kisi yang dikembangkan dalam instrumen evaluasi antara lain pengembangan SKL, pengembangan kurikulum (SK, KD, indikator, silabus, RPP, dan perangkat penilaian, serta pendukung lainnya), pengembangan dan pelaksanaan PROSES PEMBELAJARAN, pengembangan fasilitas, pengembangan SDM, pengembangan manajemen sekolah, sumber dana dan besarnya dana pendidikan, dan pengembangan serta pelaksanaan penilaian.

C. Pelaksana Monitoring dan Evaluasi serta Pelaporan

Pelaksana kegiatan monitoring dan evaluasi dalam implementasi program SD-SN terdiri dari :

1. Tim Monitoring dan Evaluasi Pusat

Direktorat Pembinaan TK /SD melakukan monitoring dan evaluasi pada semua program. Kegiatan ini dilaksanakan pada akhir program kegiatan untuk mengetahui keberhasilan program dilihat dari berbagai aspek. Untuk program-program SD-SN, indikator-indikator penilaian disesuaikan dengan rencana program yang direncanakan melalui RKS-SD-SN, sehingga yang lebih diprioritaskan adalah implementasi program SD-SN yang mencerminkan pelaksanaan 8 aspek dalam SNP.

2. Tim Monitoring dan Evaluasi Provinsi

Tim monitoring dan evaluasi provinsi juga melakukan monitoring pelaksanaan program melalui hirarki birokrasi (Dinas Pendidikan Provinsi). Monitoring dari provinsi ini penting dilakukan untuk menjamin pelaksanaan program dan transparansi kegiatan-kegiatan di sekolah sebagai SD-SN.

3. Tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten/Kota

Tim ini pada umumnya justru sangat berperan dalam memberikan masukan-masukan ke tim provinsi maupun tim Pusat, dengan asumsi bahwa merekalah yang paling memungkinkan melihat dari segala aspek. Dari sisi birokrasi tim kabupaten/kota sangat memungkinkan untuk melakukan pembinaan secara terus menerus, bahkan dengan pembinaan tersebut dimungkinkan apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan program secara dini dapat diidentifikasi, sehingga kesalahan-kesalahan yang fatal dapat dihindari.

4. Laporan Monitoring dan Evaluasi

Laporan monitoring dan evaluasi dimaksudkan untuk melihat kemajuan sekolah secara komprhensif. Di samping itu secara keseluruhan juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul atau yang terjadi di masing-masing sekolah. Khusus untuk laporan monitoring dimaksudkan untuk meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang terjadi pada saat program masih berjalan. Dengan demikian program-program dapat berjalan sesuai dengan rencana.

D. Pelaporan Pelaksanaan

1. Tingkat Sekolah

Sekolah yang ditetapkan sebagai SD-SN diwajibkan membuat pelaporan. Pelaporan yang dimaksudkan di sini adalah tentang semua hal yang dijalankan sekolah beserta hasil-hasilnya dan termasuk penggunaan keuangannya. Selanjutnya pelaporan oleh sekolah dilakukan pada setiap akhir tahun ajaran yang berisi keterlaksanaan dan hasil-hasilnya pada setiap akhir tahun ajaran (Bulan Mei-Juni).

Hal-hal pokok yang harus dilaporkan antara lain meliputi pengembangan, pelaksanaan dan kendala dalam penyelenggaraan SD-SN, serta hasil-hasilnya tentang: (a) SKL, (b) kurikulum secara lengkap, (c) PROSES PEMBELAJARAN, (d) ketenagaan, (e) fasilitas, (f) pengelolaan/manajemen, (g) pembiayaan, (h) pola rekruitmen siswa baru, (i) kerjasama dengan pihak lain (Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, lembaga lainnya), (j) hasil-hasil akademik dan non akademik siswa, (k) dan hal-hal lain yang terjadi di sekolah yang berkaitan langsung dengan pembinaan SD-SN.

Pelaporan dibuat rangkap lima, yaitu untuk pusat, provinsi, kabupaten/kota, komite sekolah, dan sekolah, yang harus diketahui oleh komite sekolah dan kepala dinas pendidikan nkabupaten/kota. Selanjutnya sistematika dan format pelaporan umum maupun khusus keuangan dapat dilihat pada lampiran dari panduan ini.

2. Tingkat Kabupaten/Kota

Pelaporan di tingkat kabupaten/kota dibuat berdasarkan laporan dari sekolah SD-SN yang ada di kabupaten/kota dimana sekolah berada. Pelaporan kabupaten/kota ini penting mengingat sekolah-sekolah SD-SN di samping dibina secara terus menerus oleh pusat (Direktorat Pembinaan TK /SD ), juga harus ada sinergi pembinaan dari unsur birokrasi di daerah tersebut. Dengan demikian di tingkat kabupaten/kota dalam hal ini Dinas pendidikan kabupaten/kota harus membuat laporan kemajuan dan laporan akhir untuk sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya. Laporan tersebut selanjutnya dikirim oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota ke provinsi dan pusat.

3. Tingkat Provinsi

Pelaporan di tingkat provinsi dibuat berdasarkan laporan dari kabupaten-kabupaten yang ada di wilayahnya. Pelaporan tingkat provinsi harus dibuat mengingat pembinaan SD-SN harus dilakukan secara komprehensif dan integratif, di samping itu pembinaan juga harus dilakukan secara terus-menerus dan bersama-sama dengan pembinaan tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian di tingkat provinsi dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi harus membuat laporan kemajuan dan laporan akhir brdasarkan laporan dari kabupaten/kota dan sekolah-sekolah yang ada di wilayahnya. Laporan tersebut selanjutnya dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi ke pusat.

4. Tingkat Pusat

Pelaporan di tingkat pusat (Direktorat Pembinaan TK /SD ) merupakan kompilasi dan agregasi semua laporan, baik dari sekolah, kabupaten/kota maupun provinsi. Di samping itu di tingkat pusat juga akan dipetakan sekolah-sekolah SD-SN di seluruh Indonesia. Pemetaan sekolah ini menyangkut keberadaan sekolah yang meliputi aspek-aspek seperti yang telah ditetapkan dalam SNP dan kendala-kendala utama pelaksanaan program-program Sekolah Standar Nasional. Identifikasi kendala ini penting dalam rangka mengevaluasi program-program berikutnya.

0 comments: