Juli 23, 2012
0
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA DALAM PENGEMBANGAN SD-SN. Sekolah dasar standar nasional (SD-SN) merupakan bentuk sekolah yang memerlukan daya dukung semua pihak, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam hal evaluasi dan monitoring. Bentuk-bentuk dukungan tersebut antara lain adalah berupa pembinaan melalui pemberian bantuan tenaga, fasilitas, dana, manajemen, dan sebagainya. Dan beberapa lembaga terkait langsung yang memiliki tugas dan fungsi terhadap kelangsungan SD-SN adalah sebagai berikut:


A. Sekolah


1. Membuat perencanaan yang meliputi rencana kerja jangka menengah atau rencana strategis lima tahuan (Renstra 5 tahunan) dan dijabarkan dalan rencana kerja tahunan dengan mengembangkan aspek-aspek pendidikan yang inovatif (aspek SKL, kurikulum, Proses Pembelajaran, SDM, Sarana dan prasarana, manajemen, pembiayaan dan penilaian serta aspek pengembangan lingkungan dan budaya sekolah) sesuai dengan potensi sekolah.

2. Melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder tentang SD-SN dalam upaya memberikan pemahaman dan langkah yang sama untuk memberikan kontribusi berupa finansial, tenaga, fikiran, dan materi kepada sekolah sebagai penyelenggara SD-SN

3. Melaksanakan semua program yang telah tercantum dalam RKS-SN, baik jangka panjang maupun jangka pendek;

4. Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi internal sekolah untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan mencari solusinya;

5. Melaksanakan langkah strategis untuk mencapai standar nasional dalam 8 aspek pendidikan.

6. Membangun jaringan kerjasama dengan SD rujukan untuk meningkatkan mutu dalam pencapaian aspek standar sesuai standar nasional pendidikan.

B. Komite Sekolah

Tugas dan fungsi Komite Sekolah pada dasarya adalah sama dengan yang digariskan pada Kepmendiknas Nomor 44 tahun 2002, dan secara khusus dalam penyelenggaraan SD-SN ini adalah:

1. Memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk kepada sekolah dalam berbagai aspek demi keberhasilan penyelenggaraan SD-SN;

2. Mampu dan dapat mendata potensi warga sekolah utuk mendukung pegembangan SD-SN;

3. Memberikan bantuan baik bersifat finansial secara langsung maupun tidak langsung;

4. Merupakan penghubung antara masyarakat, pemerintah, dan orang tua serta kalangan legislatif dengan sekolah untuk kepentingan kemajuan siswa;

5. Membantu dalam hal monitoring terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil penyelenggaraan SD-SN.

C. Dinas Pendidikan Kab /Kota

Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan SD-SN di daerahnya adalah:

1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan SD-SN khususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah;

2. Memberikan pembinaan dalam pelaksanaan penyelenggaraan SD-SN, khususnya dalam hal proses pembelajaran dan manajemen sekolah;

3. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil penyelenggaraan SD-SN;

4. Memberikan bantuan finansial yang dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota kepada SD-SN di daerahnya;

5. Memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan sekolah lain di dalam negeri.

D. Dinas Pendidikan Propinsi

Tugas dan fungsi Dinas Pendidikan Propinsi dalam penyelenggaraan SD-SN di daerahnya adalah:

1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan SD-SN, khsususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah yang ada di setiap kabupaten/kota;

2. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil SD-SN pada masing-masing daerah Kabupaten/Kota;

3. Memberikan bantuan finansial yang dianggarkan melalui APBD propinsi kepada semua sekolah pelaksana SD-SN di setiap Kabupaten/Kota;

4. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan sekolah lain di dalam negeri.


Tugas dan fungsi Direktorat Pembinaan Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar ( TK dan SD ) dalam penyelenggaraan SD-SN adalah:

1. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan SD-SN, khususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah bagi sekolah yang ditetapkan sebagai penyelenggara SD-SN;

2. Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap peiaksanaan dan hasil penyelenggaraan SD-SN pada sekolah yang ditetapkan sebagai SD-SN.;

3. Memberikan bantuan finansial dan fasilitas pembelajaran kepada SD-SN;

4. Melaksanakan pembinanaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota kepada SD-SN secara terus menerus;

5. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan sekolah lain di dalam negeri;

6. Mendorong kepada berbagai fihak untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan SD-SN di setiap daerah melalui berbagai strategi seperti dengan sosialisasi tentang SD-SN, baik melalui media cetak maupun elektronik.

0 comments: