Juli 23, 2012
0
Standar Pelaksanaan dan penjaminan mutu SD-SN adalah kriteria tertentu untuk menetapkan komponen-komponen pendidikan pada jenjang pendidikan SD-SN. Setiap sekolah harus memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah /Madrasah BAP-S/M. 


Standar minimum yang dimaksud mengacu pada standar nasional pendidikan. Karena standar yang digunakan untuk mengakreditasi sekolah adalah standar minimum, maka SD-SN harus mempunyai standar yang lebih tinggi. Standar bukanlah sesuatu yang bersifat statis melainkan bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan dan tuntutan mutakhir pendidikan.

.
Kegiatan Akreditasi dilakukan dengan membandingkan kondisi sekolah yang nyata dengan kriteria (standar) yang telah ditetapkan. Mengingat sekolah sebagai sistem tersusun dari komponen yang saling terkait maka standar yang dimaksud harus disusun berdasarkan komponen- yang ada.
Selanjutnya secara berturut-turut dikemukakan standar untuk masing-masing komponen.


A. Kurikulum dan Proses Belajar Mengajar

1. Kurikulum

Standar kurikulum dibuat untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa apa yang diajarkan di sekolah benar-benar konsisten dengan prinsip dan tujuan pendidikan nasional. Standar kurikulum tetap mengacu pada Permendiknas nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi dan nomor 23 tentang standar kompetensi lulusan. Sekolah dapat mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang menjadi ciri khas dari sekolah yang bersangkutan. Selain itu, sekolah juga harus melaksanakan kurikulum muatan lokal sebagai upaya pelestarian dan pengembangan berbagai aspek yang menjadi ciri dan potensi daerah tempat sekolah berada. Semua ini dikemas sehingga silabus yang dikembangkan dan alokasi waktu yang dirumuskan benar-benar menjamin bahwa KTSP yang dikembangkan dan muatan lokal terlaksana dengan baik.

Standar Kurikulum : Sekolah melaksanakan KTSP yang dikembangkan dan kurikulum muatan lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya sekolah berpegang pada dokumen kurikulum lengkap dan silabus yang dikembangkan mengacu kepada dokumen kurikulum tersebut. 

2. Proses Pembelajaran 

Proses belajar mengajar adalah serangkaian aktivitas yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. Ketiga hal tersebut merupakan rangkaian utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Perencanaan PROSES PEMBELAJARAN adalah penyusunan rencana tentang materi pembelajaran, bagaimana melaksanakan pembelajaran, dan bagaimana melakukan penilaian. Termasuk dalam perencanaan ini juga adalah memilih media pendidikan dan alat peraga pendidikan, fasilitas, waktu, tempat, harapan-harapan, dan perangkat informasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan proses belajar mengajar. 

Pelaksanaan PROSES PEMBELAJARAN adalah kejadian/peristiwa interaksi antara pendidik dan peserta didik yang diharapkan menghasilkan perubahan pada peserta didik, yaitu dari belum terdidik menjadi terdidik, dari belum kompeten menjadi kompeten. Tingkat efektivitas pembelajaran sangat dipengaruhi oleh perilaku pendidik dan perilaku peserta didik. Perilaku pendidik yang efektif, antara lain, mengajarnya jelas, menggunakan variasi metode pengajaran, menggunakan variasi media/alat peraga pendidikan, antusiasme, memberdayakan peserta didik, menggunakan konteks/lingkungan sebagai sarana pembelajaran, menggunakan pertanyaan yang membangkitkan, dan sebagainya Sedang perilaku peserta didik, antara lain, motivasi/semangat belajar, keseriusan, perhatian, kerajinan, kedisiplinan, keingintahuan, pencatatan, pertanyaan, senang melakukan latihan soal, dan sikap belajar yang positif.

Evaluasi Proses Pembelajaran adalah suatu proses untuk mendapatkan informasi tentang hasil pembelajaran. Fokus evaluasi pembelajaran adalah pada hasil, baik hasil yang berupa proses maupun produk. Informasi hasil pembelajaran ini kemudian dibandingkan dengan hasil pembelajaran yang telah ditetapkan (standar kompetensi lulusan). Jika hasil nyata pembelajaran sesuai dengan hasil yang ditetapkan, maka pembelajaran dapat dikatakan efektif. Sebaliknya, jika hasil nyata pembelajaran tidak sesuai dengan hasil pembelajaran yang ditetapkan, maka pembelajaran dikatakan kurang efektif. Pendidik harus menggunakan berbagai jenis alat evaluasi sesuai karakteristik kompetensi yang harus dicapai siswa. 

Standar Proses Pembelajaran : Sekolah memiliki bukti bahwa (1) guru melakukan perencanaan yang dibuktikan misalnya dengan dokumen satuan pembelajaran; (2) guru menggunakan berbagai variasi strategi, pendekatan, dan metode pembelajaran yang mampu memberdayakan dan meningkatkan efektivitas pembelajaran (PAKEM); (3) tingkat efektivitas perilaku mengajar guru (kejelasan mengajar, keantusiasan mengajar, dsb.) dan perilaku belajar siswa (semangat, keseriusan, kerajinan, dsb.) di kelas bersinergi; (4) penggunaan variasi alat evaluasi sesuai dengan kompetensi yang harus dicapai oleh siswa. 

3. Administrasi/Manajemen Sekolah

Standar administrasi/manajemen sekolah meliputi: (1) perencanaan sekolah, (2) implementasi manajemen sekolah, (3) kepemimpinan sekolah, (4) pengawasan, dan (5) ketatalaksanaan sekolah. 

1. Perencanaan Sekolah

Sekolah harus memiliki rencana yang akan dicapai dalam jangka pendek (rencana strategis) yang dijadikan acuan dalam rencana operasional tahunan. Dalam rencana strategis ini wawasan masa depan (visi) dijadikan pemandu bagi rumusan misi sekolah. Visi dan misi dijadikan acuan dalam merumuskan tujuan sekolah. Kegiatan sekolah idealnya dilakukan berdasarkan atas tujuan sekolah yang dirumuskan secara jelas dan operasional. 

Standar perencanaan : Sekolah memiliki rencana strategis dengan rumusan visi, misi, dan tujuan yang jelas, yang digunakan sebagai pemandu/referensi bagi pengembangan program sekolah. Rencana sekolah disusun berdasarkan hasil evaluasi program sebelumnya yang dituangkan dalam rencana operasional. 

2. Manajemen sekolah 

Manajemen sekolah adalah pengelolaan sekolah yang dilakukan untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Dua hal yang merupakan inti dari manajemen sekolah adalah aspek dan fungsi. Manajemen dipandang sebagai aspek meliputi kurikulum, tenaga/sumberdaya manusia, siswa, sarana dan prasarana, dana, dan hubungan masyarakat. Manajemen dipandang sebagai fungsi meliputi pengambilan keputusan, perumusan tujuan, perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pelaksanaan tugas , pengkoordinasian, pembinaan, dan pengawasan. 

Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah suatu model manajemen yang bertolak dari kemampuan, kesanggupan, dan kebutuhan sekolah, dengan catatan bahwa apa yang dilakukan oleh sekolah harus tetap dalam koridor kebijakan pendidikan nasional. Oleh karena itu, MBS diperbolehkan adanya keragaman dalam pengelolaan sekolah yang didasarkan atas kekhasan sekolah itu sendiri. Dalam MBS, semua kegiatan harus dikaitkan dengan tujuan yang akan dicapai (peningkatan kualitas, produktivitas, efektivitas, efisiensi, relevansi, dan inovasi) dan dilakukan menurut prinsip-prinsip MBS meliputi kemandirian, kemitraan/partisipasi, semangat kebersamaan, tanggungjawab, transparansi/ keterbukaan, keluwesan/ fleksibilitas, akuntabilitas, dan sustainabilitas. Mengingat MBS berprinsip pada partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, maka keterlibatan masyarakat melalui Komite Sekolah merupakan upaya yang harus dilakukan. Tingkat partisipasi masyarakat dapat dilihat dari besar kecilnya dukungan mereka terhadap sekolah, baik berupa finansial, jasa (pemikiran, keterampilan), dan material.

Standar Manajemen sekolah : Manajemen sekolah dilaksanakan menurut aspek dan fungsi manajemen secara utuh. Aspek manajemen sekolah yang dimaksud meliputi kurikulum, pendidik dan tenaga pendidikan, siswa, sarana dan prasarana, dana, dan hubungan masyarakat. Manajemen sekolah dilaksanakan dengan perinsip kemandirian, partisipasi, semangat kebersamaan, tanggungjawab, transparansi, fleksibelitas, akuntabilitas, dan sustainabilitas.
 
3. Kepemimpinan 


Bertolak dari tugas dan fungsi pemimpin sekolah, maka kepemimpinan sekolah dapat didefinisikan sebagai berikut. Kepemimpinan sekolah adalah kapasitas pemimpin sekolah dalam memahami dan mengembangkan dirinya, menciptakan dan mengartikulasikan (visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi sekolah), meyakini bahwa sekolah adalah tempat untuk belajar, mempengaruhi, memberdayakan, memobilisasi, membimbing, membentuk kultur, memberi contoh, menjaga integritas, berani mengambil resiko sebagai pionir dalam pembaruan (kemauan untuk mengetahui yang belum diketahui, melakukan inovasi dan eksperimentasi agar menemukan cara-cara baru untuk mengerjakan sesuatu), memotivasi, mendudukkan sumberdaya manusia lebih tinggi dari pada sumberdaya lainnya (uang, peralatan, perlengkapan, bahan, perbekalan, dsb.), menghargai orang lain atas kontribusinya, dan bertindak secara proaktif dalam kerangka untuk mencapai tujuan sekolah secara optimal. 

Standar Kepemimpinan : Pimpinan sekolah adalah pemimpin yang bisa diterima oleh seluruh warga sekolah, bersifat terbuka dan melakukan pendelegasian tugas dengan baik. Guru diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan karir.

4. Pengawasan


Pengawasan merupakan salah satu fungsi penting dalam manajemen sekolah. Dalam pelaksanaan pengawasan termasuk melihat apakah semua kegiatan berjalan lancar dan semua sumber daya dimanfaatkan secara optimal, efektif dan efisien. Pengawasan dilakukan secara berkala dan tepat sasaran sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan. 

Standar Pengawasan : Pimpinan melaksanakan pengawasan berkala secara menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang dilaksnakan di sekolah termasuk pada kegiatan dikelas. 

5. Ketatalaksanaan sekolah 


Penyelenggaraan sekolah akan berjalan lancar jika didukung oleh adminsitrasi/ketatalaksanaan yang efisien dan efektif. Secara umum, administrasi sekolah dapat diartikan sebagai upaya pengaturan dan pendayagunaan seluruh sumberdaya sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal. 

Lingkup administrasi sekolah meliputi administrasi hasil belajar, proses belajar mengajar, kurikulum, ketenagaan, kesiswaan, sarana dan prasarana, keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat. Sekolah harus mengadministrasi semua kegiatan pada masing-masing lingkup administrasi tersebut secara rinci dan jelas. 

Standar Ketatalaksanaan : Sekolah memiliki administrasi/ketatalaksanaan yang rapi, efisien dan efektif pada lingkup proses belajar mengajar, kurikulum, ketenagaan/kepegawaian, kesiswaan, sarana dan prasarana (perpustakaan, peralatan, perlengkapan, bahan, tata persuratan dan kearsipan, dsb.), keuangan, dan hubungan sekolah-masyarakat. Sekolah memiliki informasi dan data yang mudah diakses oleh warga sekolah maupun pihak lain.


B. Organisasi Kelembagaan 


1. Organisasi
Sekolah sebagai organisasi mempunyai karakteristik sebagai berikut, (1) filosofi dan tujuan (visi dan misi); (2) struktur organisasi yang disertai pembagian kerja yang jelas sesuai tugas pokok dan fungsi; (3) hirarki otoritas yang memberikan rantai komando, (4) kewenangan yang disertai tanggungjawab, (5) koordinasi upaya yang dilakukan secara sadar, (6) aturan, prosedur, dan mekanisme kerja yang konsisten untuk menjamin standar kinerja, kepastian, keadilan, dan pemanfaatan kerja. 


Organisasi sekolah yang baik mampu menampilkan tiga hal yaitu : (1) memperkecil ketidakpastian internal dan eksternal sekolah; (2) meningkatkan kemampuan sekolah untuk melakukan kegiatan/aktivitas melalui cara-cara seperti misalnya departementalisasi, spesialisasi, pembagian kerja dan pendelegasian kewenangan; dan (3) bisa menjaga semua kegiatan sekolah tetap terkoordinasi untuk mencapai tujuan, dan tetap memiliki fokus meskipun dihadapkan pada keanekaragaman situasi.

Standar Organisasi: Sekolah memiliki struktur organisasi yang dapat menjamin: (1) kelancaran program sekolah, (2) kegiatan yang terorganisir, terkoordinir, dan terintegrasi secara konsisten; (3) kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi warga sekolah; dan (4) akuntabilitas internal dan eksternal. Secara eksplisit dan jelas, struktur organisasi sekolah memiliki hirarki kewenangan/otoritas, tanggungjawab, rantai komando, pembagian tugas dan fungsi yang jelas, aturan, prosedur kerja, mekanisme kerja, upaya yang terkoordinir, hubungan interaktif, dan alur akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan. 

2. Regulasi Sekolah 
Sekolah merupakan satuan dan jenis lembaga pendidikan yang secara legal diakui oleh publik karena itu sekolah harus memiliki sejumlah dokumen legal dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dokumen dan persyaratan yang dimaksud dapat diperoleh dari pemerintah daerah, antara lain SK pendirian sekolah, status sekolah, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. 

Sekolah memerlukan lingkungan belajar yang aman, tertib, teratur, dan nyaman sehingga proses belajar dapat berlangsung secara efektif. Untuk mencapai hal itu, sekolah harus diatur dan dioperasikan berdasarkan ketentuan-ketentuan (regulasi sekolah) yang mampu menjamin ketertiban, keadilan, dan kepastian. Regulasi sekolah memiliki dua sifat, yaitu yuridis dan normatif. 


Regulasi sekolah yang bersifat yuridis diwujudkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan (peraturan-peraturan) sekolah yang bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contohnya antara lain kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, spesifikasi sarana prasarana, prosedur kerja. Sedangkan regulasi sekolah yang bersifat normatif diwujudkan dalam bentuk tata tertib sekolah. Penyusunan regulasi seharusnya melibatkan komunitas sekolah yang memiliki kaitan langsung dengan pelaksanaan regulasi, misalnya peserta didik.

Standar: Sekolah memiliki dokumen resmi sebagai lembaga legal untuk menyelenggarakan satuan dan jenis pendidikan yang sah. Sekolah memiliki dan menerapkan regulasi sekolah seperti tata tertib, baik yang bersifat yuridis maupun normatif. Penegakan regulasi sekolah diterapkan secara adil dan teratur terhadap semua warga sekolah. 

C. Sarana dan Prasarana

Sarana dan prasarana pendidikan yang memenuhi tuntutan pedagogik diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai karakteristik mata pelajaran dan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan usia, fisik, pikiran, dan psikis peserta didik. Sarana dan prasarana pendidikan meliputi gedung, ruang kelas, ruang laboratorium, perpustakaan/pusat sumber belajar, ruang praktek, media pendidikan, peralatan pendidikan, buku sekolah, bahan/material praktek, sarana pendidikan jasmani dan olahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi dan rekreasi, fasilitas kesehatan dan keselamatan bagi peserta didik dan penyelenggara pendidikan, dan sarana serta prasarana lain sesuai tuntutan program-program pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah.

Standar Sarana Prasarana Pendidikan, Sekolah menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi tujuan sekolah dan tuntutan pedagogik yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya proses pendidikan yang bermakna, menyenangkan, dan memberdayakan sesuai tuntutan karakteristik mata pelajaran, pertumbuhan dan perkembangan daya fisik, daya pikir, dan daya kalbu peserta didik. 
Prasarana yang dimaksud: 1. Lahan, meliputi lahan bangunan sekolah, lahan praktek, lapangan upacara dan olah raga, kebun sekolah, lahan parkir, 2. Gedung yang terdiri atas ruang kelas,ruang perpustakaan, ruang laboratorium IPA, ruang pimpinan, ruang guru, tempat beribadah, ruang UKS, jamban/WC, gudang, ruang sirkulasi.
Sarana yang dimaksud: 1. Perabot sekolah, antara lain meja dan kursi guru, meja dan kursi murid, lemari, papan tulis, meja multimedia, papan statistik. 2. Sarana pembelajaran, antara lain peralatan pendidikan/alat peraga, buku sekolah, media pendidikan.


D. Ketenagaan


1. Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan. 

Setiap pendidik berkewajiban: (1) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya; (2) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; dan (3) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan komptensi sosial.

Dengan kewajiban seperti di atas maka pendidik harus meningkatkan kemampuan profesional yang meliputi kemampuan intelektual, integritas kepribadian dan interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, sekolah harus memberikan kondisi dan layanan bagi pengembangan pendidik. Sebagai konsekwensi dari kewajiban yang diemban, maka pendidik berhak memperoleh perlindungan hukum, pembinaan karir, penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas dan memadai, penghargaan yang sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, dan kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugasnya. 

Standar pendidik: Sekolah memiliki pendidik yang jumlahnya cukup/memadai yang ditunjukkan oleh kelayakan rasio guru-siswa (khusus pendidik). Kualifikasi minimum untuk pendidik pada tingkat pendidikan dasar adalah lulusan sarjana kependidikan atau lulusan sarjana non-kependidikan ditambah sertifikat akta mengajar dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Sekolah memiliki pendidik yang spesialisasinya relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan. 

2. Tenaga Kependidikan
Sekolah selain memerlukan pendidik juga memerlukan tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
 
Secara umum, tenaga kependidikan bertugas melaksanakan perencanaan, pembimbingan, pengelolaan, pengawasan, pelayanan teknis dan kepustakaan, penelitian dan pengembangan hal-hal praktis yang diperlukan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran.


Mengingat pentingnya peran tenaga kependidikan bagi pengembangan sekolah, maka sekolah harus memiliki tenaga kependidikan yang cukup dengan kualifikasi/kemampuan yang memadai, tingkat relevansi yang tinggi, dan kinerja yang tinggi.


Dalam melaksanakan tugasnya tenaga kependidikan harus bisa bekerjasama dengan pendidik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada peserta didik

Tenaga kependidikan harus meningkatkan kemampuan profesional yang meliputi kemampuan intelektual, teknis, integritas kepribadian dan interaksi sosial baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, sekolah harus memberikan kondisi dan layanan bagi pengembangan tenaga kependidikan. Sebagai konsekwensi dari kewajiban yang diemban, maka tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan hukum, pembinaan karir, penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas dan memadai, penghargaan yang sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, dan kesempatan untuk menggunakan sarana prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran tugasnya. 

Standar: Sekolah memiliki tenaga kependidikan yang kompeten untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sekolah menilai kinerja tenaga kependidikan yang unsur-unsurnya harus terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. Sekolah memberi kondisi dan layanan esensial bagi pengembangan tenaga kependidikan dan bagi peningkatan kinerja


E. Pembiayaan/Pendanaan


Sekolah menyediakan dana yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan. Untuk itu, sekolah berkewajiban menghimpun, mengelola, dan mengalokasikan dana untuk mencapai tujuan. Dalam menghimpun dana, sekolah perlu memperhatikan semua potensi sumber dana yang ada seperti subsidi pemerintah, sumbangan masyarakat, orangtua siswa, hibah, dan sumbangan dunia usaha dan industri. Pengelolaan dana pendidikan di sekolah harus dilakukan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dana pendidikan di sekolah dialokasikan berdasarkan prinsip keadilan (equity/fairness) dan pemerataan (equality) yaitu tidak diskriminatif terhadap anggaran biaya yang diperlukan untuk masing-masing kegiatan sekolah. 

Standar: Sekolah menyediakan dana pendidikan yang cukup dan berkelanjutan untuk menyelenggarakan pendidikan di sekolah. Sekolah menghimpun dana dari potensi sumber dana yang bervariasi. Sekolah mengelola dana pendidikan secara transparan, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Dalam mengalokasikan dana pendidikan, sekolah berpegang pada prinsip keadilan dan pemerataan. 

F. Peserta Didik


1. Penerimaan Siswa Baru dan Pengembangan Siswa 
Peserta didik adalah warga masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Dalam lingkup sekolah, peserta didik adalah siswa, yang merupakan salah satu input yang sangat penting bagi berlangsungnya proses pembelajaran. 

Pada tataran input, setidaknya ada enam hal yang harus diperhatikan oleh sekolah yaitu seleksi siswa baru, penyiapan belajar siswa, pembinaan/pengembangan, pembimbingan, pemberian kesempatan, dan evaluasi hasil belajar siswa. Seleksi calon siswa dimaksudkan untuk memperoleh siswa baru yang memiliki daya pikir, daya kalbu, dan daya fisik/raga yang diperlukan untuk sukses belajar. Penyiapan belajar siswa, baik mental maupun pisik, merupakan salah satu faktor dominan yang sangat berpengaruh pada kualitas proses pembelajaran. Pembinaan dan pengembangan siswa, seperti misalnya, intelektual, spiritual, emosi, dan rasa merupakan tugas penting sekolah. Pemberian kesempatan kepada siswa dalam berbagai upaya sekolah seperti misalnya pengembangan kepemimpinan siswa, pengambilan keputusan, dan perencanaan rekreasi, adalah merupakan contoh pemberian kesempatan kepada siswa. 

Standar: Penerimaan siswa baru didasarkan atas kriteria yang jelas, tegas dan dipublikasikan. Siswa memiliki tingkat kesiapan belajar yang memadai, baik mental maupun fisik. Sekolah memiliki program yang jelas tentang pembinaan, pengembangan, dan pembimbingan siswa. Sekolah memberi kesempatan yang luas kepada siswa untuk berperanserta dalam penyelenggaraan upaya sekolah. 

2. Keluaran
Keluaran sekolah mencakup output dan outcome. Output sekolah adalah hasil belajar yang merefleksikan seberapa baik peserta didik mampu mengikuti proses pembelajaran. Idealnya, hasil belajar harus mengekspresikan tiga unsur kemampuan, yaitu daya pikir, daya kalbu, dan daya pisik. Pertama, kemampuan daya pikir tidaklah semata-mata hanya Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional (UASBN), akan tetapi harus juga mengukur kemampuan berpikir ganda, seperti berpikir kritis, kreatif, mengukur prestasi belajar berupa nalar, eksploratif, diskoveri, dan berpikir sistem. Kedua, hasil belajar harus juga mengukur kemampuan daya kalbu, yang pada dasarnya adalah mengukur kualitas batiniyah/karakter manusia, seperti misalnya iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kasih sayang, kejujuran, kesopanan, toleransi, tanggungjawab, keberanian moral, komitmen, disiplin diri, dan estetika. Ketiga, hasil belajar harus juga mengukur daya fisik, yang meliputi keterampilan olahraga (atletik, sepakbola, badminton, dsb.), kesehatan (daya tahan, bebas penyakit), dan kesenian (musik, visual, teater, dan kriya). Oleh karena itu, tidaklah cukup jika hasil belajar hanya diukur dengan hasil tes berupa nilai akhir UASBN.

Outcome adalah dampak jangka panjang dari output/hasil belajar, baik dampak bagi tamatan maupun bagi masyarakat. Idealnya, hasil belajar selalu terkait erat dengan outcome. Dalam kenyataan, tidak selalu demikian karena outcome dipengaruhi oleh banyak faktor di luar hasil belajar. Sekolah yang baik mempersiapkan dan memberikan kesempatan/akses kepada tamatannya untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan dapat mengembangkan diri dalam kehidupan. 

Standar Keluaran: Sekolah menghasilkan output/hasil belajar yang memadai dalam prestasi akademik dan prestasi non-akademik (olah raga, kesenian, keagamaan, keterampilan kejuruan, dsb.). Sekolah menggunakan alat evaluasi yang relevan untuk mengukur hasil belajar ganda (prestasi akademik dan prestasi non-akademik), yang dibuktikan oleh tingkat validitas, reliabilitas, obyektivitas, dan otentisitas yang tinggi. 

F. Peran Serta Masyarakat

Konsekwensi logis dari otonomi pendidikan sangat jelas, yaitu pendidikan tidak lagi semata-mata merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah, tetapi masyarakat juga harus berperanserta secara aktif dalam penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan tidak lagi semata-mata oleh pemerintah akan tetapi juga oleh masyarakat. Pendidikan berbasis masyarakat adalah pendidikan yang diarahkan, dimiliki, dan didukung oleh masyarakat yang dilayani oleh institusi pendidikan (sekolah). Masyarakat memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pendidikan, sebagai mitra, penasehat, pendukung, maupun pengontrol pendidikan di sekolah. Hubungan sekolah dengan masyarakat sudah merupakan keharusan. 

Dalam kerangka itu, Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044 Tahun 2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Esensi kelembagaan ini adalah bahwa masyarakat memiliki peran sebagai pemberi pertimbangan (advisor), pendukung (supporter), penghubung (mediator), dan pengontrol (controller). 

Standar: Peranserta masyarakat meliputi partisipasi warga sekolah dan masyarakat. Hubungan antara sekolah-masyarakat, baik menyangkut substansi maupun strategi pelaksanaanya, ditulis dan dipublikasikan secara eksplisit dan jelas. Sekolah melibatkan dan memberdayakan masyarakat dalam pendidikan di sekolah melalui : (1) berbagai media komunikasi (media tertulis, pertemuan, kontak langsung secara individual, dsb.); (2) pelaksanaan visi, misi, tujuan, kebijakan, rencana, program, dan pengambilan keputusan bersama; (3) kontrak sosial antara sekolah dan masyarakat; dan (4) model-model partisipasi masyarakat sesuai tingkat kemajuan masyarakat.


I. Lingkungan dan Kultur Sekolah
1. Lingkungan Sekolah
Lingkungan sekolah adalah eksternalitas sekolah yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan sekolah dan karenanya harus diinternalisasikan ke dalam penyelenggaraan sekolah. Sekolah yang mampu menginternalisasikan lingkungan ke dalam penyelenggaraan sekolah akan membuat sekolah sebagai bagian dari lingkungan. Lingkungan umumnya terdiri dari: tuntutan pengembangan diri dan peluang masa depan, dukungan pemerintah dan masyarakat terhadap pendidikan, kebijakan pendidikan, landasan hukum, kemajuan ipteks, nilai dan harapan masyarakat terhadap pendidikan, tuntutan otonomi, dan tuntutan globalisasi. 

Standar Lingkungan: Sekolah mengidentifikasi, responsif, tanggap, dan peka terhadap dinamika lingkungan dan secara jelas menginternalisasikan ke dalam rumusan visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi pengembangan sekolah. 

2. Kultur Sekolah
Kultur/budaya sekolah adalah karakter atau pandangan hidup (a way of life) sekolah yang merefleksikan keyakinan, nilai, norma, simbol, dan tradisi/kebiasaan yang telah dibentuk dan disepakati bersama oleh warga sekolah. Hasil-hasil penelitian menyimpulkan bahwa budaya sekolah sangat berpengaruh terhadap efektivitas sekolah. Artinya, makin kondusif budaya sekolah, makin efektif sekolahnya.

Kultur sekolah yang perlu ditumbuhkan dan dikembangkan untuk meningkatkan efektivitas sekolah antara lain berpusat pada pengembangan peserta didik, lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran, profesionalisme, harapan tinggi, keunggulan, respek terhadap setiap individu warga sekolah, keadilan, kepastian, budaya korporasi atau kebiasaan bekerja secara kolaboratif/kolektif, kebiasaan menjadi masyarakat belajar, wawasan masa depan (visi) yang sama, perencanaan bersama, kolegialitas, pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pembelajar, budaya masyarakat belajar, pemberdayaan bersama, dan kepemimpinan transformatif dan partisipatif. 

Standar: Sekolah menumbuhkan dan mengembangkan budaya/kultur yang kondusif bagi peningkatan efektivitas sekolah pada umumnya dan efektivitas pembelajaran pada khususnya, yang dibuktikan oleh penerapan setiap sub budaya sekolah sebagaimana uraian di atas.

0 comments: