Program Strategis dan Kunci Keberhasilan SD-SN
1. Tahap awal/rintisan
a. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia (pendidik & tenaga kependidikan) Masing-masing indikator Panitia
b. Pengembangan kapasitas sumber daya lainnya (dana, sarana prasarana)
c. Pengembangan kapasitas kelembagaan (manajemen, organisasi, administrasi, sistem informasi)
d. Pengembangan kapasitas sistem . (kebijakan, legislasi dan regulasi)
e. Penguatan peran masyarakat melalui komite sekolah dan dewan pendidikan
2. Tahap Konsolidasi
a. Kajian praktek-praktek pembelajaran yang dilaksanakan
b. Saling tular praktek-praktek yang baik dan pelajaran yang dapat dipetik antar SDSN
c. Tegaknya kesepakatan dan dan komitmen terhadap tata nilai SD-SN
d. Terterapkannya sistem dan prosedur kerja yang mantap
e. Tertatanya tugas dan fungsi serta struktur organisasi
f. Terlaksananya tata kelola yang baik
g. Terterapkannya teamwork SD-SN yang kompak, cerdas, dinamis, dan lincah antar instansi yang terlibat dalam SSN
3. Tahap Kemandirian
a. Tumbuhnya prakarsa sendiri untuk memajukan SDSN
b. Keprogresifan dan keuletan SDSN
c. Kemampuan berfikir dan kesanggupan bertindak secara orisinal dan kreatif (inisiatif)
d. Kemantapan SD-SN dalam bersaing secara regional dan nasional
Ilustrasi tonggak-tonggak kunci keberhasilan seperti tersebut di atas, merupakan “tahapan makro” pengembangan sekolah dilihat dari fase rintisan, fase konsulidasi, dan fase kemandirian. Selanjutnya di bawah diilustrasikan tonggak-tonggak kunci keberhasilan dikaitkan dengan pengembangan sekolah jangka menengah (5 tahun) yang menjadi pedoman Renstra sekolah, dengan komponen utama sekolah (output, proses, dan input). Ilustrasi tonggak-tonggak kunci keberhasilan seperti Tabel 2
1 Output
a. Prosentase kelulusan yang masuk di sekolah favorit tingkat provinsi
b. Kejuaraan akademik/non-akademik tingkat provinsi/nasional
c. Kejuaraan olimpiade nasional (matematika, IPA dll)
d. Rata-rata UASBN
e. Dan lain-lain
2 Proses
a. Proses Pembelajaran
Pelaksanaan strategi PAKEM
b. Proses (Manajemen)
1) Kelengkapan dan keakuratan Renstra
2) Kelengkapan dan keakuratan Renop
3) Penerapan MBS secara konsisten
c. Proses (Kepemimpinan)
1) Kepemilikan forum publikasi Renstra dan Renop
2) Budaya yang kondusif dalam PROSES PEMBELAJARAN
3) Penerapan demokratisasi di sekolah
4) Kepemilikan regulasi sekolah yang dilaksanakan secara konsisten
6) Kepemilikan usaha-usaha sekolah
7) Dan lain-lain
d. Proses (Sistim Penilaian)
1) Kepemilikan bank soal yang baik
2) Kepemilikan sistem validasi soal
3) Kepemilikan dokumen penilaian yang lengkap
4) Kepemilikan standar penilaian berdasarkan BSNP
3 Input
a. Input (Kurikulum)
1) Kepemilikan dokumen kurikulum secara lengkap
2) Kepemilikan tim pengembang kurikulum yang handal
b. Input (Guru)
1) Kecukupan jumlah guru
2) Kepemilikan jumlah guru yang bersertifikasi
3) Kepemilikan jumlah guru yang berkualifikasi S1
c. Input (Kepala Sekolah)
1) Kecukupan kualifikasi kepala sekolah
(S-2)
2) Kepemilikan kepala sekolah yang bersertifikasi
3) Kepemilikan calon kepala sekolah yang bersertifikasi
4) Kepemilikan kepala sekolah yang berpengalaman (min 5 tahun)
5) Dan lain-lain
d. Input (Tenaga Pendukung)
1) Pustakawan yang cukup dan kompete
2) Karyawan yang cukup dan kompeten
3) Memiliki laboran yg kompeten
4) ) Dan lain-lain
e. Input (Organisasi dan Administrasi)
1) Kepemilikan tupoksi yang jelas
2) Kepemilikan sistem administrasi yang lengkap
f. Input (Sarana dan Prasarana)
1) Memiliki lahan yang mencukupi
2) Memiliki ruang kelas yang cukup
3) Memiliki jumlah siswa 28 per rombel
4) Memiliki buku teks pelajaran yang ideal (1:1) dan referensi (1:10)
5) Memiliki ruang baca yang memadai
6) Berlangganan jurnal, bulletin dsb
7) Memiliki komputer perpustakaan
Memiliki jaringan internet
9) Memiliki Laboratorium yang memadahi untuk semua mata pelajaran
10)Memiliki kantin yang memadai
11)Memiliki meubeler yang cukup dan memadai
12) Lingkungan sekolah yang sehat dan bersih
13)Memiliki sarana olah raga yang cukup dan memadai
14)Memiliki Ruang dan peralatan UKS yang
memadahi
15)Memiliki toilet untuk laki-laki dan perempuan yang cukup dan mewadahi
16)Memiliki sistem sanitasi yang sehat bersih
17)Memiliki tempat bermain yang memadai
18)Memiliki tempat ibadah yang mencukupi dan mewadahi
g. Input (Kesiswaan)
1) Kepemilikan regulasi penerimaan siswa baru
2) Kepemilikan program pembinaan dan pembimbingan siswa yang jelas
h. Input (Pembiayaan)
1) Memiliki Regulasi pembiayaan pendidikan yang jelas
2) Memiliki sistem penggalangan dana sekolah
3) Memiliki aturan yang jelas dalam sistim pengelolaan dana
i. Input (Regulasi sekolah)
Penerapan regulasi sekolah secara konsisten
j. Input (Hubungan masyarakat)
1) Memiliki wadah hubungan antara sekolah dengan masyarakat
2) Kadar keterlibatan masyarakat dalam pengembangan sekolah
k. Input (Kultur sekolah)
1) Kadar pengembangan budaya yang kondusif (harapan yang tinggi, keunggulan, dan wawasan ke depan yang positif)
2) Memilik komitmen yang tinggi dalam menciptakan rasa amandalam sekolah dan lingkungan sekolah
3) Memilik regulasi yang menciptakan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap sekolah dan lingkungan masyarakat
4) Memilik regulasi yang menciptakan suasana yang harmonis dan etos kerja yang tinggi.
Tabel di atas merupakan ilustrasi ”tonggak-tonggak kunci keberhasilan” secara mikro, yang merupakan bagian dari Rencana Keerja Sekolah. Item-item program hanya merupakan contoh pengembangan sekolah, selanjutnya sekolah dapat mengembangkan sendiri sesuai dengan potensi dan kondisi sekolah.
3. Pelaksanaan Pengembangan Sekolah Dasar Standar Nasional
a. Pembentukan Tim Pengembang SD-SN di sekolah
Tim pengembang SD-SN ditetapkan oleh sekolah berasal dari unsur-unsur sekolah, antara lain kepala sekolah, guru, tenaga adminsitratif, siswa, komite sekolah, stakeholder sekolah dan ahli kependidikan dasar.
Selanjutnya sekolah yang telah ditetapkan sebagai SD-SN mempunyai kewajiban untuk melaksanakan program secara sungguh-sungguh sesuai dengan usulan dalam RKS. Dalam melaksanakan program, sekolah diharapkan dapat melakukan kerjasama yang harmonis dan terbuka, penuh tanggungjawab dan memegang akuntabilitas yang tinggi, baik dalam pelaksanaan program maupun penggunaan dana bantuannya. Di samping itu secara bertahap juga perlu dibangun kemandirian sekolah dalam melaksanakan program-program yang telah disepakati. Kemandirian yang dimaksud tidak terlepas dari prinsip MBS, yakni kemandirian dalam hal pengelolaan dan pendanaan.
Sekolah rintisan SD-SN siap dipantau dan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan TK /SD atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan TK /SD . Bagi rintisan SSN, dana bantuan rintisan SD-SNharus dikelola secara transparan, akuntabel, dan menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga penggunaannya dapat diketahui oleh seluruh warga sekolah. Komite Sekolah diharapkan secara aktif memantau pelaksanaan program-program sekolah rintisan SSN, termasuk penggunaan dana bantuan dari Direktorat Pembinaan TK /SD
.b. Penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS)
Rencana Kerja Sekolah (RKS) menjadi perangkat/instrumen penting bagi perkembangan dan kemajuan sekolah. Dengan RKS sekolah dapat merencanakan program sekolah, baik rencana jangka panjang (20 tahun), rencana jangka menengah (5 tahun), dan rencana jangka pendek (1 tahun). Selanjutnya RKS disusun dengan tujuan untuk: (1) menjamin agar perubahan/tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan risiko yang kecil; (2) mendukung koordinasi antarpelaku sekolah; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antarpelaku sekolah, antarsekolah dan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan antarwaktu; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dari sisi ketercakupan sebaiknya RKS mencakup semua aspek makro pendidikan, yakni :
1) Pemerataan kesempatan .
Persamaan kesempatan, akses, dan keadilan atau kewajaran. Contoh-contoh perencanaan pemerataan kesempatan misalnya: subsidi silang dan bea siswa untuk siswa yang tidak mampu sebagainya.
2) Peningkatan kualitas
Kualitas pendidikan sekolah meliputi input, proses, dan output, dengan catatan bahwa output sangat ditentukan oleh proses, dan proses sangat dipengaruhi oleh tingkat kesiapan input. Contoh-contoh perencanaan kualitas misalnya, pengembangan input siswa, pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (guru, kepala sekolah, konselor, pustakawan, laboran, dan sebagainya), pengembangan sarana dan fasilitas sekolah, seperti : pengembangan lab IPA, lab Bahasa, Lab IPS, lab Komputer, dan lab lainnya, pengembangan media pembelajaran, pengembangan ruang/kantor, rasio (siswa/guru, siswa/kelas, siswa/ sekolah), pengembangan bahan ajar, pengembangan model pembelajaran (pembelajaran tuntas, pembelajaran dengan melakukan, pembelajaran kontekstual, pembelajaran kooperatif, dan sebagainya), pengembangan PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan), pengembangan lingkungan pembelajaran yang kondusif, pengembangan komite sekolah, dan sebagainya. Peningkatan kualitas siswa (UN, US, keterampilan kejuruan, kesenian, olahraga, karya ilmiah, keagamaan, kedisiplinan, karakter, budi-pekerti, dan sebagainya)
3) Peningkatan efisiensi
Efisiensi merujuk pada hasil yang maksimal dengan biaya yang wajar. Efisiensi dapat diklasifikasikan menjadi dua yaitu efisiensi internal dan efisiensi eksternal. Efisiensi internal merujuk kepada hubungan antara output sekolah (pencapaian prestasi belajar) dan input (sumber daya) yang digunakan untuk memproses/menghasilkan output sekolah. Efisiensi eksternal merujuk kepada hubungan antara biaya yang digunakan untuk menghasilkan tamatan dan keuntungan kumulatif (individual, sosial, ekonomik dan non-ekonomik) yang didapat setelah kurun waktu yang panjang diluar sekolah. Contoh-contoh perencanaan peningkatan efisiensi misalnya: peningkatan angka kelulusan, rasio keluaran/masukan, angka kenaikan kelas/transisi, penurunan angka mengulang, angka putus sekolah, dan peningkatan angka kehadiran serta peningkatan pembiayaan pendidikan peserta didik.
4) Peningkatan relevansi
Relevansi merujuk kepada kesesuaian hasil pendidikan dengan kebutuhan (needs), baik kebutuhan peserta didik, kebutuhan keluarga, dan kebutuhan pembangunan di berbagai sektor dan sub-sektor. Contoh perencanaan relevansi misalnya; program keterampilan kejuruan/ kewirausahaan/usaha kecil bagi siswa-siswa yang tidak melanjutkan, kurikulum muatan lokal, pendidikan kecakapan hidup khususnya untuk mencari nafkah, dan sebagainya.
5) Pengembangan kapasitas
Pengembangan kapasitas sekolah adalah upaya yang dilakukan secara sistematik untuk menyiapkan kapasitas sumber daya sekolah (sumber daya manusia dan sumber daya selebihnya), pengembangan kelembagaan sekolah, pengembangan manajemen sekolah, dan pengembangan sistem sekolah agar mampu dan sanggup menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam kerangka untuk menghasilkan output yang diharapkan serta menghasilkan pola pengelolaan sekolah yang ”good governance and accountable”.
c. Penyusunan RAPBS
Pengembangan Sekolah yang cukup penting dan strategis dalam pengembangan sekolah. RAPBS menjadi salah satu indikator utama pengembangan sekolah di masa yang akan datang. Besar kecilnya RAPBS sangat ditentukan oleh kepiawaian kepala sekolah dalam mengelola sekolah, di samping kemampuan kepala sekolah dalam menggali dana, di luar dana dari pemerintah. Selanjutnya RAPBS disusun dengan tujuan untuk: (1) memberikan arah yang jelas program sekolah dalam kurun waktu tertentu (misalnya 5 tahunan); (2) memprediksi kegiatan-kegiatan sekolah di masa yang akan datang; (3) menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi pendanaan pada kegiatan-kegiatan sekolah; (4) menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; (5) mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat dalam hal dukungan finansial ; dan (6) menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Di lihat dari sisi fokus pengembangan dan program yang harus dilakukan oleh sekolah, pada dasarnya diarahkan pada pencapaian 8 aspek standar pendidikan seperti pada PP No. 19 tahun 2005, yakni :
a. Pengembangan standar isi pendidikan, mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
b. Pengembangan standar proses pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dalam proses pembelajaran diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, memotivasi, menyenangkan, menantang, mendorong peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis. Dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
c. Pengembangan standar kompetensi lulusan pendidikan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Standar kompetensi lulusan meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran, termasuk kompetensi membaca dan menulis. Kompetensi lulusan mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Standar kompetensi lulusan pada jenjang SD diarahkan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, ahklak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar kompetensi lulusan SD dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Menteri.
d. Pengembangan standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Kompetensi adalah tingkat kemampuan minimal yang harus dipenuhi seorang pendidik untuk dapat berperan sebagai agen pembelajaran. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjangSD meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
e. Pengembangan sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan minimal tentang lahan, ruang kelas, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, perabot, alat dan media pendidikan, buku, dan sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Pengembangan standar pengelolaan pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan satuan pendidikan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan. Pengelolaan SD menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam perencanaan program, penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kegiatan pembelajaran, pendayagunaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana dan prasana pendidikan, penilaian kemajuan hasil belajar, dan pengawasan.
g. Pengembangan standar pembiayaan mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksudkan dengan biaya operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya kegiatan pendidikan yang sesuai standar nasional pendidikan secara teratur dan berkelanjutan. Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
h. Pengembangan standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemampuan, dan kemajuan hasil belajar. Penilaian digunakan untuk: menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; memperbaiki proses pembelajaran; dan menentukan kelulusan peserta didik.
d. Strategi dan Fokus Pengembangan SDSN
Terdapat dua hal yang utama dalam rangka pengembangan SD-SN hingga mencapai SNP yang diinginkan, yaitu strategi pencapaian dan program-program yang bisa dikembangkan. Strategi pencapaian lebih berorientasi sebagai cara dan upaya untuk mencapau tujuan SD-SNagar menjadi sekolah yang benar-benar sesuai dengan SNP. Sedangkan program-program yang dikembangkan merupakan sasaran yang akan dihasilkan sesuai dengan SNP tersebut.
Sekolah Standar Nasional (SSN) sudah memiliki layanan pendidikan yang memenuhi standar dan telah memiliki input, proses maupun output yang cukup baik. Terdapat lima (5) strategi pengembangan pencapaian SNP bagi SD-SN yang diarahkan kepada lima aspek, yaitu dengan melaksanakan MBS, mengembangkan PAKEM, menciptakan komunitas belajar di sekolah, mengembangkan profesionalisme guru dan menggalang dukungan masyarakat.
1) Melaksanakan MBS Secara Konsisten
MBS lebih menekankan pada proses manajemen yang seharusnya dilakukan di sekolah, agar terjadi kewenangan sekolah dalam mengelola pendidikan, sekolah mampu menyusun dan melaksanakan program-program yang sesuai dengan kondisi obyektifnya, terjadi keterbukaan manajemen, terjadi iklim kerja yang baik dan terjadi kerjasama sinergis antara semua warga sekolah. Situasi dan kondisi itulah yang pada saatnya akan memunculkan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
MBS telah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025, dan RPJMN tahun 2004-2009 (Perpres Nomor 7 tahun 2005 Bagian IV 27 huruf c butir . Beberapa peraturan perundangan tersebut mengamanatkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan dilakukan dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah. Yang ingin diingatkan pada buku panduan ini bahwa melalui MBS ada 6 aspek yang didorong untuk dikembangkan di sekolah, yaitu kemandirian/otonomi, kerjasama, keterbukaan, fleksibilitas, akuntabilitas dan sustainibilitas. Untuk memandu sekolah bagaimana melaksanakan MBS, Direktorat Pembinaan TK /SD telah menerbitkan buku Panduan MBS. Sekolah juga disarankan membaca referensi lain dan bahkan melihat pengalaman sekolah lain yang dianggap sukses.
2) Mengembangkan Inovasi Pembelajaran (PAKEM)
Salah satu aspek yang belum tumbuh baik pada sekolah rintisan MBS adalah kemampuan sekolah untuk melakukan inovasi pembelajaran. Padahal, berbagai studi menunjukkan bahwa justru inovasi itulah yang secara langsung meningkatkan mutu pendidikan. MBS lebih merupakan wahana untuk mendorong sekolah mampu dan berani melakukan inovasi. Ruang gerak yang diberikan kepada sekolah untuk menyusun program yang sesuai dengan kondisi setempat (kemandirian), pada dasarnya merupakan dorongan kepada sekolah untuk melakukan inovasi. Dengan kata lain, MBS tidak mampu meningkatkan mutu pendidikan, jika sekolah tidak melakukan inovasi-inovasi, khususnya dalam pembelajaran. Oleh karena itu Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) harus mampu melakukan inovasi, khususnya dalam pembelajaran. Selanjutnya dalam inovasi pembelajaran ini ditekankan juga pada pengembangan materi pembelajaran seiring dengan pengembangan materi bahan ajar sebagaimana ditetapkan dalam rambu-rambu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
SD-SN harus lebih memfokuskan inovasi pembelajaran untuk meningkatkan efektivitasnya dan bukan sekedar penambahan jam belajar. Banyak inovasi pembelajaran yang dapat dilakukan agar proses belajar berjalan efektif. Kurikulum berbasis kompetensi, pembelajaran kontekstual, pendidikan kecakapan hidup, pembelajaran berdasarkan masalah, quantum learning adalah beberapa contoh inovasi pembelajaran. SD-SN harus mengkaji berbagai model inovasi tersebut, kemudian berupaya mencoba dan menemukan inovasi pembelajaran yang sesuai dengan karateristik (modalitas belajar) siswa serta kondisi lingkungan sekolah.
Inovasi pembelajaran tidak hanya yang terjadi di dalam kelas. Kegiatan kesiswaan seperti lomba karya tulis, lomba olahraga dan kesenian, kepramukaan, bakti sosial dapat merupakan inovasi pembelajaran. Namun demikian inovasi tersebut harus tetap bermuara pada peningkatan hasil belajar, baik yang bersifat akademik maupun non akademik. Selanjutnya inovasi juga dapat berkembang diluar kelas, yangsering disebut ”out door learning”. Out door learning (pembelajaran di luar kelas) merupakan salah satu wahana pembelajaran yang sangat sesuai untuk mengembangkan pendekatan pembelajaran kontekstual. Dengan pendekatan Contextual Teaching and Learning (CTL) siswa dapat diajak untuk mengamati, melakukan, dan mencermati obyek tertentu untuk mencapai pemahaman yang komprehensif dan bermakna untuk obyek tertentu.
Jika dicermati, fokus pengembangan “sekolah inovatif” pada dasarnya perubahan ada pada model pembelajaran, yaitu agar siswa senang belajar (joyful learning) dan siswa mempelajari sesuatu kompetensi yang bermakna bagi dirinya saat ini dan perkembangannya di masa datang (meaningful learning).
3) Mengembangkan Lingkungan Sekolah yang kondusif
Lingkungan sekolah , baik fisik maupun non fisik harus dapat mendorong komunitas peserta didik untuk selalu meningkatkan kualitas pembelajaran.
Program kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, keamanan dan kekeluargaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan situasi sekolah yang kondusif bagi perkembangan komunitas belajar. Di samping itu penciptaan ruang-ruang atau sudut-sudut sekolah yang memungkinkan digunakan oleh siswa untuk melakukan pembelajaran di luar kelas dengan memanfaatkan semaksimal mungkin potensi sekolah. Dengan demikian, program tersebut dapat disinergikan dengan upaya untuk mengembangkan komunitas belajar di sekolah.
Pengembangan komunitas belajar di sekolah dapat dimulai dengan menata lingkungan fisik, misalnya melalui program 7 K, sehingga nyaman dan kondusif untuk belajar. Bersamaan dengan itu, kebiasaan belajar ditumbuhkaan dan pimpinan serta guru menjadi contoh. Kegiatan membaca, membuat rangkuman, mendiskusikan hasil bacaan dan bahkan membahas fenomena aktual yang terjadi di masyarakat dapat dikaitkan dengan inovasi pembelajaran. Guru dapat menugasi siswa untuk membaca suatu buku yang relevan, kemudian membuat rangkuman. Tugas itu dapat diberikan sebelum topik tersebut dibahas/ diterangkan, sebagai pemanasan sehingga saat pembahasan siswa telah siap. Di samping itu dapat juga ditugaskan sesudah topik dibahas, sebagai pendalaman. Tugas dapat diberikan secara individu maupun kelompok, karena yang dipentingkan membiasakan siswa untuk membaca, membuat rangkuman, berdiskusi dan menampilkan hasil rangkuman kepada umum.Pengambilan tugas oleh peserta didik diawali dengan dialog sehingga mereka sepakat untuk melakukan.
4) Menggalang Partisipasi Masyarakat
SD-SN harus berupaya keras menggalang partisipasi masyarakat orangtua siswa guna mendukung program sekolah. Pola penggalangan partisipasi masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan sumbangan finansial, pemikiran, tenaga, sampai dengan sumbangan material untuk mengembangkan sekolah sesuai dengan Rencana pengembangan Sekolah yang telah ditetapkan bersama.
Penggalangan potensi masyarakat semakin penting mengingat kemampuan pemerintah guna mendukung program pendidikan sangat terbatas, sementara pendidikan yang bermutu memerlukan berbagai dukungan fasilitas yang memadai. SD-SN harus melakukan identifikasi potensi yang dapat digali, yang berada di lingkungan sekolah, misalnya keahlian, fasilitas, dan anggaran yang dapat didayagunakan sebagai sumber belajar untuk menuju pendidikan yang lebih berkualitas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Depdiknas telah menerbitkan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 yang memuat tentang pembentukan Komite Sekolah, yang diharapkan berperan sebagai representasi stakeholder sekolah dan berfungsi untuk memberi saran/pertimbangan dalam pengambilan kebijakaan dan program sekolah, mendukung pelaksanaan program tersebut, menjadi mediator antara sekolah dengan pihak-pihak lain, serta mengontrol pelaksanaan program sekolah. Di samping itu dengan Keputusan Mendiknas tersebut dapat dijadikan payung hukum optimalisasi Komite sekolah dalam ikut serta mengembangkan sekolah, mulai dari perencanaan, implementasi dan evaluasi. Dengan demikian sekolah dapat “memanfaatkan” Komite Sekolah untuk membantu penggalangan potensi masyarakat.
Partisipasi masyarakat akan mudah ditumbuhkan, apabila masyarakat ikut terlibat dalam membuat perencanaan kebijakan/keputusan tentang apa yang akan dikerjakan dan dilakukan oleh sekolah melalui perencanaan RKS. Oleh karena itu, dalam setiap perencanaan kebijakan atau penyusunan program, SD-SNperlu melibatkan Komite Sekolah, bahkan stakeholder secara lebih luas. Dengan cara itu, dapat diharapkan masyarakat akan terdorong untuk membantu/berpartisipasi, karena merasa ikut memutuskan atau menyusun programnya.
Termasuk dalam kelompok masyarakat yang perlu digalang partisipasinya adalah alumni. Sekolah yang baik pada umumnya memiliki alumni yang tersebar di berbagai tempat dan pekerjaan, bahkan ada sebagian yang masih sekolah atau kuliah. Alumni seperti itu merupakan potensi sangat besar, sehingga jika dapat digalang akan memberikan dukungan besar guna pengembangan sekolah. Peluang seperti ini perlu dioptimalkan, mengingat untuk mengembangkan sekolah yang baik perlu bantuan finansial yang cukup besar, di samping sumbangan pemikiran dalam pengembangan sekolah.
Lima fokus pengembangan SD-SN yang dijelaskan di atas harus menjadi program utama dan harus dijadikan arah ketika sekolah penyelenggara SD-SN menyusun Rencana dan Kegiatan Sekolah (RKS). Dengan demikian arah pengembangan SD-SN lebih diprioritaskan pada hal-hal yang inovatif, baik yang berkaitan dengan aspek manajemen maupun aspek pengajaran.
Perlu juga diingat bahwa SD-SN diharapkan dapat berfungsi sebagai rujukan bagi sekolah lain dalam mengembangkan diri sampai memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP). Jika sekolah tersebut dapat melakukan berbagai inovasi, khususnya yang terkait dengan 5 fokus pengembangan tersebut, maka akan dapat dijadikan rujukan bagi sekolah lain atau paling tidak dijadikan bahan banding dalam hal cara mengelola sekolah agar mampu memenuhi standar nasional pendidikan. Hal ini menjadi penting mengingat SD-SN diharapkan dapat menjadi ”pusat keunggulan” bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.
Menyambung ke:
STANDAR PELAKSANAAN DAN PENJAMINAN MUTU PROGRAM SD-SN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar