Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN ) adalah pengelolaan dan penyelenggaraan Sekolah Dasar yang memenuhi berbagai aspek kriteria minimal dalam Standar Nasional Pendidikan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Standar tersebut mencakup :
1. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
2. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik.
3. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.
5. Standar prasarana dan sarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran termasuk penggunaan tehnologi informasi dan komunikasi.
6. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian prestasi belajar peserta didik.
Dalam upaya memandu sekolah, Direktorat Pembinaan TK dan SD , Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional menerbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN) yang intinya memuat aspek-aspek layanan pendidikan minimum yang seharusnya diberikan oleh sekolah dasar menuju Standar Nasional Pendidikan (SNP).
B . Pengkategorian sekolah
Dengan diberlakukannya PP no. 19 tahun 2005, pemerintah memetakan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia menjadi 2 (dua) kategori atau sekolah sejenis.
Sekolah jenis pertama, adalah sekolah kategori standar, yaitu sekolah yang relatif belum memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Sekolah jenis kedua, adalah sekolah kategori mandiri yaitu sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP. Terhadap sekolah kategori mandiri didorong untuk menjadi sekolah bertaraf internasional.
C. Pengembangan SD-SN
Sekolah yang ditetapkan sebagai SD-SN, diharuskan membuat program sekolah untuk mencapai tujuan sebagai sekolah yang merintis menjadi sekolah berstandar nasional. Pengembangan program pembelajaran yang inovatif dan berbasis teknologi sehingga dapat mengembangkan inovasi pembelajaran di dalam kelas seara optimal. Demikian juga dalam hal manajemen, sekolah sudah mengembangkan berbagai program inovasi manajemen berbasis sekolah yang relatif sudah baik.
1. Tujuan Pengembangan SD-SN
a. Tujuan Umum
1) Meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
2) Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai kualitas bertaraf nasional.
3) Memberi layanan kepada siswa berpotensi untuk mencapai prestasi bertaraf nasional.
4) Menyiapkan lulusan SD –SN yang mampu berperan aktif dalam masyarakat
b. Tujuan khusus
Menyiapkan lulusan SD yang memiliki kompetensi seperti yang tercantum di dalam Standar Kompetensi Lulusan :
1) ividu indyang agamis
2) individu yang nasionalis
3) pemikir yang kritis, kreatif, dan produktif
4) pemecah masalah yang efektif dan inovatif
5) komunikator yang efektif
6) individu yang mampu bekerjasama
7) pembelajar yang mandiri.
2. Persiapan Pengembangan
a. Sosialisasi
Sosialisasi SD-SN diperlukan untuk memberikan gambaran kepada semua pihak agar memahami SD-SN. Sosialisasi disampaikan secara terbuka, intensif dan menyeluruh kepada jajaran kependidikan dan pemangku kepentingan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah. Khusus pada tingkat sekolah, materi sosialisasi juga termasuk mendiseminasikan format penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS) secara sistematis dan terpadu.
Tahap sosialisasi dilakukan melalui serangkaian pertemuan, diskusi, workshop dan penyebarluasan berbagai dokumen, yaitu:
1) Penyampaian informasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota beserta jajarannya, yang dilakukan pada forum rapat kerja maupun forum sejenisnya dan melalui workshop yang berkaitan dengan pengembangan sekolah.
2) Penerbitan dokumen yang terkait dengan SD-SN, sebagai bahan rujukan bagi jajaran birokrasi pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
b. Kriteria SD-SN
Penetapan sekolah kategori standar sebagai penyelenggara SD-SN didasarkan pada kriteria umum dan kriteria khusus.
1) Kriteria Umum
Kriteria umum dikaitkan dengan SNP dan kesesuaian dengan ciri untuk menjadi model bagi sekolah lainnya. Kriteria umum SD negeri maupun swasta untuk menjadi SD-SN yaitu:
1) Memiliki rata-rata Ujian Akhir Sekolah Bertaraf Nasional minimal 6,25
2) Memiliki jumlah rombongan belajar minimal 6, dengan asumsi setiap rombel jumlah 28 siswa;
3) Luas lahan diupayakan 3500 m2. Ketentuan ini ke depan akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah rombel;
4) Tidak doubel shift.
5) Termasuk sekolah yang tergolong kategori baik di kabupaten/kota yang memiliki karakteristik cukup terhadap delapan standar dalam SNP;
6) Sekolah memiliki potensi kuat untuk berkembang;
7) Sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri; dan
Sekolah dengan nilai akreditasi B.
2). Kriteria Khusus
Kriteria khusus didasarkan kepada kinerja sekolah yang secara garis besar mencakup delapan standar pada SNP, yang dijabarkan menjadi butir-butir pertanyaan/pernyataan yang mencerminkan kondisi sekolah .
Pertanyaan/pernyataan tersebut adalah :
1) Bagaimana pelaksanaan program yang berkaitan dengan standar isi?
2) Bagaimana pelaksanaan program yang berhubungan dengan standar proses?
3) Bagaimana ketercapaian kompetensi lulusan?
4) Bagaiana kondisi/keadaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah?
5) Bagaimana kondisi sarana dan prasarana sekolah?
6) Bagaimana pelaksanaan model manajemen/pengelolaan sekolah?
7) Bagaimana standar pembiayaan sekolah?
Bagaimana standar penilaian di sekolah?
Setiap aspek atau indikator dikembangkan menjadi butir-butir pertanyaan yang memiliki bobot dan penilaian menggunakan skala 1,2,3, dan 4 untuk kondisi.
Sebagian dari sekolah kategori standar yang potensial ada yang dapat membiayai sendiri dalam pengembangan dan peningkatan mutu yang dikelompokkan kedalam SD-SN mandiri.
SD-SN Mandiri adalah SD yang sebagian besar secara mandiri telah menunjukkan perkembangan sangat baik, sehingga hampir sepenuhnya memenuhi persyaratan yang ditentukan pada SNP. Kriteria SD-SN Mandiri terdiri dari kriteria umum dan khusus, sebagai berikut:
1). Kriteria Umum
1) Memiliki nilai rata-rata UAS 2 (dua) tahun terakhir minimal 6.5
2) Memiliki prestasi bidang akademik dan non akademik..
3) Memiliki sumber daya manusia (kepala sekolah, guru, tata usaha/karyawan) yang memenuhi kuantitas maupun kualitas minimal 90% dari persyaratan pada SNP;
4) Memiliki sarana-prasarana (lahan, gedung dan peralatan) yang dapat mendukung kegiatan pendidikan secara baik minimal 90% dari persyaratan pada SNP;
5) Memiliki dukungan finansial yang kuat dari masyarakat (khususnya dari Yayasan bagi sekolah swasta);
6) Memiliki profil sekolah dengan mengacu pada delapan SNP, masing-masing komponen rata-rata terpenuhi minimal 90%;
7) Memiliki dukungan sepenuhnya dari masyarakat; dan
Nilai akreditasi sekolah adalah A.
2). Kriteria Khusus
Kriteria khusus SD-SN Mandiri adalah kriteria penilaian terhadap proses pengelolaan pendidikan yang ditunjukkan dengan kinerja sekolah yang dikembangkan dari delapan aspek dalam SNP menjadi indikator-indikator dan butir pertanyaan/pernyataan. Butir-butir pertanyaan tersebut digunakan untuk mengukur kinerja sekolah dengan nilai baik.
a. Rencana Pembinaan SD-SN
Pengembangan SD-SN dilakukan secara intens, terarah, terencana, bertahap berdasarkan skala prioritas karena alasan-alasan keterbatasan sumber daya, dan mempertimbangkan keberagaman status sekolah-sekolah yang ada saat ini.
Pertama, dalam fase awal, pengembangan SD-SN difokuskan pada pembinaan kemampuan/kapasitas meliputi pengembangan sumber daya manusia (guru, kepala sekolah, tenaga pendukung, kepala dinas, dsb.), sarana prasarana, dan sumber daya selebihnya, pengembangan kelembagaan (manajemen pada semua urusan, organisasi, administrasi, kepemimpinan, kewirausahaan, dsb.) dan pengembangan sistem (legislasi, regulasi, kebijakan, dsb.).
Pembinaan kapasitas dilakukan secara runtut mulai dari penilaian terhadap kondisi nyata saat ini, perumusan kondisi SD-SN yang diharapkan (standar), dan pengembangan kapasitas yang dilakukan melalui berbagai upaya seperti misalnya pelatihan, lokakarya, diskusi kelompok terfokus, dan studi banding. Dalam fase awal dilakukan modernisasi, terutama teknologi komunikasi informasi (information communication technology/ICT). SD-SN harus sudah menerapkan komunikasi secara digital/ICT yang canggih dan mutakhir untuk kelancaran pengambilan keputusan, kebijakan, perencanaan, pengawasan, dan memudahkan akses informasi SD-SN oleh masyarakat luas sehingga pencitraan publik terhadap SD-SN dapat diwujudkan.
Kedua, dalam fase selanjutnya, semua upaya yang telah dilakukan dalam fase awal (pengembangan kapasitas) ditelaah secara bersama mengenai praktek-praktek yang baik (best practices) dan pelajaran-pelajaran yang dapat dipetik (lessons learned). Hasil telaah kemudian didiskusikan bersama oleh semua SD-SN melalui lokakarya untuk berbagi pengalaman dan hasilnya dapat dijadikan patokan bersama untuk pengembangan SSN. Pengembangan SD-SN secara kompak, cerdas, dinamis dan lincah merupakan upaya utama dalam fase konsolidasi. Oleh karena itu, dalam fase ini harus diupayakan tegaknya kesepakatan dan komitmen terhadap tata nilai, terbentuknya sistem dan prosedur kerja, tersusun dan tertatanya tugas dan fungsi serta struktur organisasi, dan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan SSN.
Ketiga, dalam fase kemandirian, SD-SN diharapkan telah mencapai kemandirian yang kuat, yang ditunjukkan oleh tumbuhnya tindakan atas prakarsa sendiri dan bukan dari kehendak pihak lain, progresif dan ulet seperti tampak pada usaha mengejar prestasi, penuh ketekunan, merencanakan dan mewujudkan harapan-harapannya; berinisiatif, yaitu mampu berfikir dan bertindak secara orisinal dan kreatif; dan kemantapan yang ditunjukkan oleh kepercayaan diri dalam menyelenggarakan SSN. Pada fase ini, SD-SN diharapkan telah mampu bersaing secara regional dan internasional yang ditunjukkan oleh kepemilikan daya saing yang tangguh dalam lulusan, kurikulum, proses belajar mengajar, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasara, pendanaan, dan pengelolaan serta kepemimpinan yang tangguh. SD-SN memiliki kemampuan dan kesanggupan untuk mengembangkan dirinya secara mandiri dan bersaing secara regional.
Secara tabuler, program-program strategis dan tonggak-tonggak kunci keberhasilan SD-SN dalam tahap awal/rintisan , tahap konsulidasi, dan tahap kemandirian dapat dilihat pada Tabel 1 berikut.
Petunjuk operasional harus jelas (jgn ilustrasi)
Artikel bersambung ke:
0 comments:
Posting Komentar